Implementasi Produktivitas Wakaf Kebun Kelapa Sawit dalam Pemberdayaan Ekonomi Pesantren (Studi pada Pondok Pesantren Trubus Iman Kabupaten Paser)
Keywords:
Wakaf produktif, Perkebunan Kelapa Sawit, Pemberdayaan Ekonomi Pesantren, Tata Kelola WakafAbstract
Studi ini meneliti implementasi pengelolaan wakaf produktif dan distribusi manfaat dari wakaf perkebunan kelapa sawit di Pondok Pesantren Trubus Iman, Kabupaten Paser. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi untuk menangkap praktik nyata pengelolaan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 400 hektar lahan wakaf dikelola secara profesional oleh pesantren melalui unit Agrobisnis Trubus Sentra, menerapkan sistem agribisnis terpadu dari budidaya hingga distribusi hasil panen. Tata kelola wakaf mengikuti prinsip-prinsip tata kelola wakaf yang baik, didukung oleh struktur organisasi yang jelas, akuntabilitas keuangan, dan spesialisasi peran di antara sumber daya manusia. Dari segi distribusi manfaat, pendapatan dari perkebunan kelapa sawit secara signifikan mendukung kebutuhan operasional pesantren, termasuk pendidikan, pemeliharaan infrastruktur, beasiswa siswa, dan inisiatif pemberdayaan masyarakat. Di luar kontribusi finansial, wakaf produktif juga menghasilkan dampak sosial dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan keterampilan kewirausahaan siswa, dan memperkuat perekonomian masyarakat setempat. Secara keseluruhan, studi ini menyimpulkan bahwa model wakaf produktif di Trubus Iman mewakili integrasi yang efektif antara nilai-nilai Islam, manajemen modern, dan pemberdayaan sosial-ekonomi, sehingga menjadikannya model yang dapat direplikasi untuk pesantren lain di Indonesia.
References
Anggraheni, R. (2024). Pengembangan Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Pesantren Darun Najah Banyumas. Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, 8(1), 45–57.
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Pengelolaan dan Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional 2023. Jakarta: BWI Press.
Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Febrianty, N. D. (2024). Sistem Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren (Studi pada Pondok Pesantren Trubus Iman Kabupaten Paser). Tesis Magister Ilmu Ekonomi, Universitas Mulawarman, Samarinda.
Iqbal, R. R. (2020). Implementasi Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Pesantren Trubus Iman Kabupaten Paser. Skripsi Sarjana Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda.
Lasmana, A. (2021). Optimalisasi Wakaf Produktif sebagai Instrumen Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Al-Maslahah: Kajian Ekonomi dan Hukum Islam, 17(2), 233–248.
Lubis, M. (2020). Manajemen Wakaf Produktif dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Umat. Jurnal Iqtishaduna, 9(1), 21–36.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Permana, H., & Ridwan, M. (2023). Manajemen Risiko Wakaf Produktif di Pesantren Al-Ma’tuq Sukabumi. Jurnal Ekonomi Islam dan Kewirausahaan, 5(2), 89–104.
Siregar, R., & Kurnia, L. (2023). Profesionalisme Nazhir dan Efektivitas Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(3), 155–168.
Situmorang, A. (2020). Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Wakaf Produktif. Jurnal Human Falah, 7(2), 187–205.
Uyun, Q., & Hamida, N. (2024). Good Waqf Governance dan Penguatan Kelembagaan Nazhir di Indonesia. Jurnal Al-Iqtishadiyyah: Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, 10(1), 13–29.
Widyarta, R., & Sukmana, R. (2019). Digitalisasi Akuntansi Wakaf sebagai Instrumen Transparansi dan Kepercayaan Publik. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(2), 101–117.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190.


