KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: ANALISIS TERHADAP SUMBER KEWENANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN JABATAN

Authors

  • Andri Pranata

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v18i2.4131

Keywords:

Notary; Public Official; Administrative Law; Authority; Office Accountability;

Abstract

Background:

A Notary is a public official vested with authority by the state to execute authentic deeds and exercise other powers pursuant to statutory regulations. This position places a Notary in a distinctive legal position because, on the one hand, a Notary performs a public function in providing legal services, while on the other hand, the office is exercised independently and autonomously outside the governmental bureaucratic structure. This condition raises the issue of how the position of a Notary as a public official should be understood from the perspective of Administrative Law, particularly in relation to the source of authority and the accountability of the office. This study aims to analyze the position of a Notary as a public official from the perspective of Administrative Law and to examine the source of the Notary’s authority and the construction of the Notary’s accountability in exercising the office.

Research Metodes:

This research employs a normative legal research method using a statutory approach, conceptual approach, and analytical approach. Legal materials are analyzed qualitatively through juridical reasoning and legal argumentation to formulate a legal construction concerning the position, authority, and accountability of Notaries.

Findings:

The results of the study indicate that a Notary is a public official possessing a public dimension because the authority exercised derives directly from statutory regulations, particularly the Notary Law. Conceptually, such authority has an attributive character attached to the office; however, this does not place a Notary within the governmental structure in the structural sense. The accountability of a Notary must be determined proportionally based on the authority exercised, the actions performed, the procedures governing the exercise of the office, and the existence or absence of fault or negligence.

Conclusion:

Accordingly, the position of a Notary may be constructed as a sui generis public official who independently performs certain public functions, with accountability distinguished between official/office-based accountability and personal accountability.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adjie, H. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Cet. ke-1). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana FH UI.

Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika (Cet. ke-2). Yogyakarta: UII Press.

Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2021). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress).

Kusumawati, L. (2006). Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Lubis, S. (1994). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Nico. (2003). Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Jakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law.

Setiawan, W. (2004). Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Jakarta: Media Notariat.

Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Supriadi. (2008). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, A. W. (2010). Etika Administrasi Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi Notaris secara perdata terhadap akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2

Afriana, A. (2020). Kedudukan dan tanggung jawab Notaris sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia terkait akta yang dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 1(2), 1.

Abu Bakar, K. A., & Djaputra, G. (2023). Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1).

Bahrul, A. (2022). Perlindungan hukum bagi pembeli tanah dalam proses pemecahan sertifikat di Kabupaten Jepara. Jurnal Hukum Properti, 14(1).

Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1), 74–83.

Dewi, S. K., Dewi, N., & Nurwanti, Y. D. (2024). Perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang status sertifikat tanahnya dalam proses pemecahan (studi kasus di Kantor Notaris/PPAT Rus Utaryono, SH., MH., Kabupaten Sragen). Edunomika, 8(3).

Finlandia Koampa, J. (2024). Pertanggungjawaban Notaris terhadap kesalahan pembuatan akta menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2014. Lex Privatum, 13(5).

Heriyanti. (2016). Perlindungan hukum terhadap Notaris yang terindikasi tindak pidana pembuatan akta otentik. Jurnal Yustisia, 5(2).

Hutagalung, D. H. Y. (2020). Perlindungan hukum terhadap Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor dalam tindak pidana pencucian uang. JATISWARA, 35(1).

Ikhwansyah, I., & Prayitno, I. (2019). Dualisme kedudukan dan tanggung jawab Notaris dalam tatanan sistem hukum nasional. Asy-Syari'ah, 21(2).

Khairina, M. A. (2021). Pertanggungjawaban hukum bagi Notaris atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan Notaris. Officium Notarium, 1(1).

Mahaputera, W. A. (2021). Perlindungan hukum dan pertanggungjawaban bagi Notaris yang menjadi turut tergugat terhadap akta yang telah dibuatnya. Indonesian Notary, 3.

Maharani, S. (2021). Perlindungan hukum pembeli dalam transaksi tanah dengan sertifikat yang belum dipecah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 26(1).

Mulyadi, L. (2010). Pertanggungjawaban hukum pejabat umum dalam pembuatan akta tanah. Jurnal Hukum Pro Justitia, 28(3).

Nanjong, M. S. I. (2023). Perlindungan hukum terhadap Notaris/PPAT yang berindikasi melakukan perbuatan pidana (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 310 K/Pid.Sus/2022). UNES Law Review, 6(2).

Putri, V. N., & Valentina, R. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap Notaris/PPAT terkait dokumen palsu melalui card reader. PALAR (Pakuan Law Review), 8(1).

Rahmawati, N. (2022). Peran Notaris/PPAT dalam menjamin kepastian hukum pembeli tanah dalam proses pemecahan sertifikat. Jurnal Hukum Nasional, 20(2).

Santoso, B. (2023). Implikasi pembangunan IKN terhadap sengketa pertanahan di Kalimantan Timur. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1).

Umbas, F. O., & Santoso, B. (2022). Perlindungan hukum terhadap Notaris dan PPAT dalam menjalankan profesinya. NOTARIUS, 15(2).

Zainuddin, H. (2023). Peran Notaris/PPAT dalam menjamin perlindungan hukum pembeli tanah dalam proses pemecahan sertifikat. Jurnal Hukum dan Keadilan, 26(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2026-08-20

How to Cite

Pranata, A. (2026). KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: ANALISIS TERHADAP SUMBER KEWENANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN JABATAN. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 18(2), 117–140. https://doi.org/10.24903/yrs.v18i2.4131

Issue

Section

Articles