PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT (STUDI PADA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR)

Authors

  • Abdul Mukmin

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v18i2.4128

Keywords:

Recognition and Protection;Customary Rights;Customary Law Communities;

Abstract

Background: 

This research was conducted with the aim of: (1) knowing and explaining the nature of customary rights as the rights of customary law communities; (2) knowing, explaining and finding solutions to the factors that influence the legal protection of customary rights of customary law communities in East Kalimantan Province and (3) knowing and explaining the form of harmonization of customary rights regulations in East Kalimantan Province with the national legal system.

Research Metodes:

The results of this study show that: The essence of legal protection of customary rights of customary law communities in East Kalimantan Province is by creating legal certainty, justice and benefits for customary rights.

Findings:

This means that the Recognition and Protection of Customary Land Rights of Customary Law Communities in East Kalimantan Province still faces obstacles both in terms of legal substance.(legal substancy), legal structure(legal structure), legal culture(legal culture), legal awareness, facilities and infrastructure as well as in the case of the lack of harmony in the regulation of customary rights both vertically and horizontally.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ansori Gafur, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, University Of Gajah Mada, Yogyakarta, 2006.

Amiruddin & Zainuddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,2004.

Atika Puspita Sari, Perlindungan Hukum Hak Hak Ulayat Masyarakat AdatBerdasarkan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 dan Hukum Islam, Bengkulu,2022.

Anwar, M Oos. Pemberdayaan Masyarakat Di Era Global, Bandung, Alfabeta, 2014.

Awang, S, Afri, Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Jakarta,Harapan Prima, 2008.

A .Bazaar Harahap, Tanah Ulayat Dalam Sistem Pertanahan, Jakarta, 2005.

A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju,Bandung, 1991.

Abdul Kadir dan Joko Perwono, Metodelogi Penelitian II, UNS Pres Surakarta, 1988.

AG.Kartasapoetra, A. Setiady, Hukum Tanah, Jaminan Undang- Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta, Bina aksara,1985.

A Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Cetakan Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-UndangPokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2003.

--------------------, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2003.

--------------------, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2004.

--------------------, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005.

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983.

--------------------, Pokok-Pokok Hukum Adat (Edisi Revisi), Jakarta, Pradya Paramitha,2000.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Burhan Bungin, Metode Penelitian Sosial: format-format Kuantitatif dan Kualitatif ,Airlangga Univercity Press, Surabaya, 2011.

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, (St. paul:West, 2009), Hal.1343

CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta, 1989.

---------------, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.

Cornelius van Vollenhouven, De Indonesier en Zijn Ground, diterjemahkan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Masyarakat, 1919.

Dewi Wulansari, Pengantar Hukum Adat Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung,2010.

Djamanan Samosir, Hukum Adat Indonesia, (Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia), Nuansa Aulia, Bandung, 2013.

Dian Cahyaningrum, Pemanfaatan Tanah Adat Untuk Kepentingan Penanaman Modal di Bidang Perkebunan, Jurnal Negara Hukum, Vol. 3 No. 1, Juni, 2012.

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung, 1986

Erman Rajagukguk, Hukum Agraria, Pluralisme Hukum Pola Penguasaan Tanah Dan Kebutuhan Hidup, Chandra Pratama, Jakarta, 1995.

F.X Sumarja, Hukum Tata Guna Tanah Di Indonesia, Bandar lampung, Universitas Lampung, 2011.

Fithriatus Shalihah, Sosiologi Hukum, Depok, PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Fatimah, Titin dan Hengki Andora, Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor), Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No. 1, 2014.

Fatmi, Siti Raga, Permohonan Tanah Ulayat di Minangkabau Menjadi Tanah Hak Milik, Lentera Hukum, Volume 5 Issue 3, 2018.

Fifik Wiryani, Reformasi Hak Ulayat (Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam), Setara Pres, Malang, 2009.

G.Kertasapoetra, R.G Kartasapoetra, AG.Kartasapoetra, A. Setiady, Hukum Tanah,Jaminan Undang- Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta, Bina aksara, 1985.

Gumelar S Sastrayuda, Strategi Pengembangan dan Pengelolaan Resosrt And Leisure, Yogyakarta, AMPTA Pres, 2010.

Henry Arianto, Nin Yasmine Lisasih, Masyarakat Hukum Adat Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2018.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung,2003.

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme),Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.

Husen Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Yogyakarta, LaksBang PRESSindo,2010.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Hendra Nurtjarjo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara di Mahkama Konstitusi, Salemba Humanika, Jakarta,2010.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Iman Soetiknjo, Politik Agraria Nasional : Hubungan Manusia Dengan Tanah Yang Berdasarkan Pancasila, Gadjah Mada University Yogyakarta, 1994.

Jimly Asshidiqie Dan Ali Safaat, Teori Hans Kalsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekjen MK RI, 2006.

Kamri Ahmad dan Andi Khaedhir K. Petta Lolo, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Depok, Cetakan I, 2022.

L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York,Russel Sage Foundation, 1975.

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi,Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Juni 2001.

Maria Ruwiastuti, Penghancuran Hak Masyarakat Adat Atas Tanah, SistemPenguasaan Tanah, Sengketa Dan Politik Hukum Agraria, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bekerjasama dengan INPI-Pact, Bandung, 1998.

-----------------, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, Andi Offset,Yogyakarta, 1982/

M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk.Kedua, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 85.

Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua,Kencana, Jakarta, 2017.

Muchsin dan Koeswahyono, I., Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Mulyasa, Management Berbasis Sekolah Konsep Strategi Dan Implementasi, Bandung,PT Remaja Rosdakarya, 2006.

M. M. Billah, Memwujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat , Himpunan Dokumen Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, 9 Agustus 2009, Komnas HAM RI, Jakarta 2006.

Marihot P. Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Mochtar Mas’oed, Tanah dan Pembangunan, PT Penebar Swadaya, Jakarta,1997.

Muktie, A. Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang Munir,Perebutan Kuasa Tanah, Jakarta, Lapera Pusaka Utama, 2002.

Nurdiyansah Dalidjo, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Mengenal Siapa Itu Masyarakat Adat, 30 Agustus 2021.

Paisol Burlian, Sistem Hukum di Indonesia, Noer Fikri Offsert, Pelembang, 2015.

Pasambuna, Afra Fadhillah Dharma, Implementasi Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Lex et Societatis, Vol. V/No. 1, Jan-Feb 2017.

Pasandaran, Jerome Bryanto, Cornelius Tangkere dan Devy K.G. Sondakh, Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia, Lex Administratum, Vol. IX/No. 5, April-Juni 2021.

Rawls, J. A, Theory of Justice, Harvard University Press, 1995.

Raden, B. dan Abdon Nababan, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat : Antara Konsep dan Realitas, Jakarta, 2003.

R. La Porta, Investor Protection and Corporate governance, Jurnal Of financial Economics 58, 1 Januari 2000

Syahruddin Nawi, M.A Rahman Syahruddin, Penelitian Hukum Normatif versus Penelitian Hukum Empiris, Kretakupa, Makassar, Cetakan Ketujuh, Edisi Revisi, 2022.

----------------------- dan Salle, Sosiologi Hukum dan Teori Efektivitas Hukum,Kretakupa, Makassar, 2021

Soemadiningrat, O. S. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Jakarta,2002

Sudarsono, Kamus Hukum, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Penerbit Sinar Grafika, edisi kedua, Jakarta, 1993.

Setyawan, V. P. Prospek Pemberlakuan Delik Adat Dalam Hukum Pidana Nasional (RUU-KUHP). Justitia Et Pax: Jurnal Hukum, 35(2), 2019.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2000.

Setiono, Supremasi Hukum, Surakarta, UNS, 2004.

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Pers, Jakarta. Van Dijk, 1982, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Sumur Bandung, 1990.

---------------------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT Grafindo Persada, 2002

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

----------------------, Ilmu Hukum (edisi revisi), Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti,Bandung, 2014.

----------------------, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah,Ctk. Kedua, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

---------------------, Sisi-sisi Lain dari Hukumdi Indonesia, Kompas, Jakarta Iman, Hak Atas Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 2003.

Safitri, Myrna A, Meninjau Kembali Hak Pengelolaan dalam Rancangan UndangUndang Pertanahan, SELISIK, Volume 2, Nomor 2, Januari 2016.

Samsul, Inosentius, Perubahan Pengaturan tentang Desa dan Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Desa Adat Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Dalam Eksistensi Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum

Nasional, Jakarta, P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, 2013.

Soemarno, Model Pengelolaan Suberdaya Hutan Untuk Pengembangan Wilayah & Pemberdayaan Masyarakat, Malang, Agritek YPN, 2006.

Samadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Raja Grafsindo Persada, Jakarta, 1998.

Ter B Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Diterjemahkan oleh K. Ng. Soerbakti Poesponoto, Pradna Paramita, Jakarta. Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 1999.

Taqwaddin, Pengusaan Atas Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat Hukum Adat,Univesitas Sumatera, 2010.

Tolib Setiadi, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, Jilid Kedua,Alfabeta, Bandung, 1999.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta, Kencana, 2010.

Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan Soehardi, Sumur, Bandung,1964.

Wahyu Sasongko, Ketentuan Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2007.

Wrihatnolo, Randy R. dan Riant Nugroho Dwidjowijoto, Manajemen Pemberdayaan:Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta,Elex Media Komputindo, 2002.

Undang Undang Dasar 1945 Amandemen IV.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat Dan Lembaga Adat Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Status Dan Wilayah Tanah Adat

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi Dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Downloads

Published

2026-08-20

How to Cite

Mukmin, A. (2026). PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT (STUDI PADA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 18(2), 93–114. https://doi.org/10.24903/yrs.v18i2.4128

Issue

Section

Articles