Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara ditinjau dari Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr.
DOI:
https://doi.org/10.24903/yrs.v18i2.4032Keywords:
Penyalahgunaan Wewenang, Kerugian Negara, Hukum Administrasi Negara, Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr.Abstract
Pelimpahan wewenang yang besar kepada pejabat pemerintahan sering kali memicu isu birokrasi berupa abuse of power. Fenomena ini diperparah oleh benturan paradigma penegakan hukum di Indonesia, di mana penyimpangan administratif kerap dikonversikan secara prematur menjadi tindak pidana korupsi materiil melalui Pasal 3 UU Tipikor, sehingga menciptakan kebinguungan dalam kepastian hukum tentang perbedaan antara maladministrasi dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menganalisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr mengenai kasus dana hibah DBON Kaltim. Data sekunder dianalisis secara kualitatif berdasarkan doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN). Penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa yang melanggar prosedur formal anggaran dikualifikasikan sebagai cacat administratif (administrative defect), bukan korupsi materiil. Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara karena tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri dan tidak ditemukan pengurangan aset negara secara riil (actual loss), mengingat dana hibah tetap terealisasi untuk kegiatan keolahragaan daerah. Kesimpulan bahwa Batasan penyalahgunaan wewenang pejabat harus diletakkan pada aspek mens rea dan kerugian negara yang nyata dan pasti. Pelanggaran tata kelola anggaran yang tidak menguntungkan personal merupakan domain Hukum Administrasi Negara, sehingga penegakan hukum wajib mengedepankan asas ultimum remedium melalui optimalisasi investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan sanksi administrasi, bukan pemidanaan badan.
Downloads
References
Andi Hamzah, 2017, Hukum Pidana Indonesia , Jakarta: Sinar Grafika,
Hadjon, Philipus M., dkk. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Moeljatno, 2008 Asas-Asas Hukum Pidana Jakarta: Rineka Cipta
Ridwan HR. (2020). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Depok: PT RajaGrafindo Persada. Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Romli Atmasasmita, 2016, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023: Tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan Personil Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Kaltim.
https://www.niaga.asia/komisi-iv-dprd-kaltim-dukung-kejati-usut-tuntas-kasus-dana-hibah-dbon/
https://kaltimkece.id/warta/hukum/kasus-dbon-kaltim-ahk-divonis-25-tahun-dan-zz-4-tahun-penjara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 rustiana rustiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

