Studi Tentang Disiplin Kerja Pegawai Pada Kantor Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser

Authors

  • Dian Andri Yana Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Said Zulkifli Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Trisna Waty Riza Eryani Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Shorea Helminasari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Keywords:

Disiplin Kerja, Pelayanan Publik, Aparatur Sipil Negara

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya permasalahan disiplin kerja pegawai pada Kantor Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, seperti pegawai yang datang terlambat, meninggalkan kantor pada jam kerja, dan kurang optimal dalam menjalankan tanggung jawab pekerjaan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disiplin kerja pegawai pada Kantor Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser serta mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat disiplin kerja pegawai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari camat, kepala seksi, dan pegawai pelayanan. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disiplin kerja pegawai pada Kantor Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser belum terlaksana secara maksimal, terutama pada disiplin waktu karena masih terdapat pegawai yang datang terlambat dan tidak berada di ruangan saat jam kerja berlangsung. Disiplin tanggung jawab dan disiplin peraturan sudah cukup baik karena pegawai telah melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Faktor pendukung disiplin kerja adalah adanya aturan dan SOP yang jelas, sedangkan faktor penghambatnya adalah kurangnya kesadaran pegawai dalam mematuhi aturan jam kerja.

References

Buku:

Amiruddin. (2019). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Wali.

Andi Prastowo. (2016). Metode penelitian kualitatif dalam perspektif rancangan penelitian. Ar-Ruzz Media.

Arief Subyantoro, & FX. Suwartono. (2020). Manajemen sumber daya manusia strategi. Andi Offset.

Bungin, B. (2014). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Kencana.

Hartatik, I. P. (2014). Buku praktis mengembangkan SDM. Laksana.

Hasibuan, M. S. P. (2016). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.

Hasibuan, M. S. P. (2017). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.

Kasmir. (2019). Manajemen sumber daya manusia (Teori dan praktik). PT RajaGrafindo Persada.

Moleong, L. J. (2015). Metode penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mulyadi, D. (2015). Kebijakan publik dan pelayanan publik: Konsep dan aplikasi proses kebijakan publik dan pelayanan publik. Alfabeta.

Pasolong, H. (2020). Metode penelitian administrasi publik (Cetakan ke-4). Alfabeta.

Rachmat Trijono. (2015). Metodologi penelitian kuantitatif. Papas Sinar Sinanti.

Riduwan. (2014). Metode & teknik penyusunan proposal penelitian. Alfabeta.

Sedarmayanti. (2014). Manajemen sumber daya manusia. Refika Aditama.

Siagian, S. P. (2013). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.

Siswanto, B. (2005). Manajemen tenaga kerja Indonesia: Pendekatan administrasi dan operasional. Bumi Aksara.

Sugiyono. (2015). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan. Alfabeta.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian pendidikan. Alfabeta.

Sukandarrumidi. (2013). Metode penelitian: Petunjuk praktis untuk penelitian pemula. Gadjah Mada University Press.

Sujarweni, V. W. (2019). Metodologi penelitian: Lengkap, praktis, dan mudah dipahami. Pustaka Baru Press.

Suryabrata, S. (2014). Metodologi penelitian (Cetakan ke-25). PT RajaGrafindo Persada.

Sutrisno, E. (2016). Manfaat dan tujuan disiplin kerja. PT Prenada Media Group.

Sumber Dokumen

Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Kabupaten Paser.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jurnal

Rahmawati, E. (2021). Analisis disiplin kerja pegawai negeri sipil pada Kantor Camat Tualang Kabupaten Siak [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. https://repository.uinsuska.ac.id/55882/1/SKRIPSI%20GABUNGAN.pdf

Rizki, A., & Suprajang, S. E. (2017). Analisis kedisiplinan kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja pada karyawan PT Griya Asri Mandiri Blitar. Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN), 2(1), 49–56. https://journal.stieken.ac.id/index.php/penataran/article/view/315

Downloads

Published

2026-05-20

How to Cite

Yana, D. A., Zulkifli, S., Eryani, T. W. R., & Helminasari, S. (2026). Studi Tentang Disiplin Kerja Pegawai Pada Kantor Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 11(1). Retrieved from https://ojs.uwgms.ac.id/index.php/fisipublik/article/view/3996

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>